Ilustrasi sertifikat tanah, peta bidang tanah, dan kantor ATR/BPN yang menggambarkan proses pendaftaran tanah di Indonesia.

Sertifikat Tanah dan Pendaftarannya: Bukti Hak yang Lahir dari Catatan Negara

Kebanyakan orang baru membuka-buka sertifikat tanahnya kalau sudah kepepet. Entah karena mau dijual, mau dipakai jaminan kredit ke bank, atau karena orang tua wafat dan warisannya harus diurus. Nah, di momen itulah pertanyaan yang selama ini dipendam akhirnya keluar: sekuat apa sebenarnya selembar kertas ini, dan kalau tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim tanah yang sama, siapa yang akan dipegang negara?

Ada pula yang keadaannya berbeda. Tanahnya sama sekali belum bersertifikat, yang dipegang cuma girik atau surat keterangan dari kelurahan, dan mendadak resah begitu dengar kabar ada tenggat untuk surat tanah lama semacam itu.

Sertifikat sendiri merupakan alat pembuktian yang kuat, tetapi bukan jaminan bahwa hak yang tercantum di dalamnya tidak mungkin dipersoalkan. Sementara untuk tanah bekas milik adat, lewatnya tenggat pendaftaran surat lama tidak dengan sendirinya membuat tanah itu menjadi milik negara.

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak yang diterbitkan pemerintah melalui pendaftaran tanah, setelah hak yang bersangkutan dibukukan dalam buku tanah. Yang dibuktikan bukan cuma jenis haknya, hak milik atau hak guna bangunan misalnya, tapi juga siapa pemegangnya.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997). Pasal 1 angka 20-nya berbunyi:

“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.” [2]

Dari rumusan itu ada dua hal yang layak dicatat. Pertama, sertifikat bukan monopoli tanah milik perorangan saja. Tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, bahkan hak tanggungan yang dipegang kreditur juga punya sertifikatnya sendiri. Tentu yang dibuktikan berbeda: sertifikat hak tanggungan membuktikan hak jaminan, bukan menjadikan bank sebagai pemilik tanah.

Kedua, coba perhatikan frasa “sudah dibukukan dalam buku tanah”. Urutannya memang begitu: haknya dicatat lebih dulu, baru sertifikatnya terbit. Jadi lembaran yang Anda simpan rapi di lemari itu merupakan tanda bukti yang bersumber dari catatan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.

Kalau Anda menemukan ejaan “sertipikat” berhuruf p di dokumen BPN atau di peraturan yang lebih baru, tidak perlu khawatir, itu bukan dokumen lain. Cuma beda cara menulis saja.

Bagaimana Sertifikat Lahir dari Pendaftaran Tanah?

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan pemerintah untuk mencatat bidang-bidang tanah beserta hak dan pemegangnya, termasuk menerbitkan tanda bukti hak. Kegiatan ini berjalan terus-menerus, bukan berhenti begitu sertifikat diserahkan.

Perintah mencatat ini datangnya langsung dari undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang akrab disebut UUPA. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)-nya berbunyi:

“(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;

b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.” [1]

Jadi sebenarnya ada tiga lapis kerja di sini. Tanahnya diukur dan dipetakan, haknya dicatat, lalu pemegangnya diberi tanda bukti. Nah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam huruf c itu.

Ingat-ingat dulu frasa “alat pembuktian yang kuat” ini, sebab maknanya sering keliru ditangkap orang.

Pendaftaran tanah pun bukan kerjaan yang sekali selesai lalu tuntas. Tahap awal memang mencatat tanah yang belum pernah terdaftar. Tapi setelahnya, setiap ada perubahan seperti jual beli, warisan, atau pemecahan bidang, itu semua wajib ikut dicatat supaya data di Kantor Pertanahan tidak melenceng dari keadaan sebenarnya.

Manfaatnya pun tidak cuma dirasakan pemegang haknya saja. Calon pembeli, bank, sampai pihak lain yang berkepentingan bisa menggunakan informasi pendaftaran tanah untuk mengecek status sebidang tanah sebelum memutuskan apa pun.

Seberapa Kuat Sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan?

Kuat, tapi bukan berarti mutlak. Selama tidak ada pihak yang bisa membuktikan sebaliknya, data di sertifikat harus diterima sebagai benar, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.

Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 menegaskannya begini:

“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.” [2]

Perhatikan kata “sepanjang” di situ. Kekuatan sertifikat itu bergantung pada kecocokannya dengan surat ukur dan buku tanah. Kalau suatu hari ditemukan perbedaan, penyebabnya perlu diperiksa kembali. Jangan langsung menganggap setiap selisih data sebagai pemalsuan, tetapi jangan pula mengabaikannya.

Lalu kenapa tadi disebut tidak mutlak? Sebab Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum PP 24/1997.

Negara mencatat dan menerbitkan buktinya melalui pemeriksaan data, tetapi tidak menjamin bahwa semua data itu mustahil dibantah. Orang yang merasa lebih berhak masih punya ruang untuk membuktikan klaimnya sendiri.

Meski demikian, pemegang sertifikat yang beritikad baik tetap punya proteksi. Begini bunyi Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997:

“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.” [2]

Syaratnya berlapis-lapis dan harus dibaca bersama: sertifikatnya diterbitkan secara sah, tanahnya diperoleh dengan itikad baik, tanahnya benar-benar dikuasai, dan dalam lima tahun tidak diajukan keberatan atau gugatan sebagaimana dimaksud pasal itu.

Keberatan tertulis yang disebut di sana ditujukan kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan. Sedangkan gugatannya berkaitan dengan penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Jadi bukan sekadar pernah mengeluh kepada tetangga atau menyampaikan protes secara lisan.

Kalau syarat perlindungan itu tidak terpenuhi, umur sertifikat yang sudah lewat lima tahun saja belum cukup untuk menutup tuntutan pihak lain. Sebaliknya, tidak terpenuhinya perlindungan itu juga tidak otomatis membatalkan sertifikat. Kalau dipersengketakan, bukti dan keadaan konkretnya tetap harus diperiksa.

Dilihat dari sisi sebaliknya, pesannya sama tegasnya. Kalau Anda merasa punya hak atas tanah yang justru sudah disertifikatkan atas nama orang lain, menunda-nunda bisa berakibat pahit. Hitungan lima tahun dalam pasal ini berjalan sejak sertifikatnya diterbitkan, bukan sejak Anda baru menyadarinya. Jangan pula menganggap lima tahun itu sebagai tenggat tunggal untuk semua jenis upaya hukum.

Soal sertifikat ganda atau pembatalan sertifikat sendiri sudah masuk ranah sengketa tanah, dan dibahas di tempat lain secara khusus.

Data Apa Saja yang Tercatat di Dalam Sertifikat?

Isinya terbagi dua: data fisik dan data yuridis. Data fisik berbicara soal tanahnya, data yuridis berbicara soal haknya. Rumusan lengkapnya begini, tercantum di Pasal 1 angka 6 dan angka 7 PP 24/1997:

“6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

  1. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.” [2]

Data fisik bidang tanah dituangkan ke surat ukur, dokumen yang isinya peta dan uraian bidang tanah. Sementara buku tanah memuat data yuridis sekaligus data fisik dari objek pendaftaran yang sudah punya hak. Dokumen pendaftarannya disimpan dan dikelola oleh Kantor Pertanahan, sedangkan sertifikat diberikan kepada pemegang hak. Dalam sistem elektronik, penyimpanan dan penyajiannya dilakukan melalui sistem yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Jadi saat membaca sertifikat, jangan cuma berhenti di nama pemegangnya. Cek juga luas dan batasnya, jenis haknya, dan kalau haknya berjangka waktu seperti hak guna bangunan, kapan masa berlakunya berakhir. Catatan bebannya pun layak diperhatikan, sebab tanah yang masih dibebani hak tanggungan punya urusan tersendiri kalau mau dijual.

Bagaimana Tanah yang Belum Tercatat Bisa Punya Sertifikat?

Caranya dengan melewati pendaftaran untuk pertama kali, bisa lewat jalur sistematik, bisa juga sporadik. Sistematik artinya pendaftaran dilakukan secara serentak terhadap objek yang belum terdaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan. Salah satu program yang dikenal masyarakat adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Sporadik dilakukan atas permintaan pihak yang berkepentingan, untuk satu atau beberapa objek pendaftaran tanah. Pengajuannya bisa secara individual maupun massal.

Begitu pendaftaran sistematik datang ke wilayahnya, pemilik tanah tidak bisa hanya diam menonton. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), di Pasal 87, menegaskan:

“(1) Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah.
(2) Dalam hal pemilik bidang Tanah tidak mengikuti Pendaftaran Tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik bidang Tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadik.” [3]

Garis besar prosesnya kurang lebih seperti ini. Batas tanah ditunjuk oleh pemohon, penetapannya diupayakan berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, lalu bidangnya diukur. Bukti haknya diteliti, hasil pengumpulan datanya diumumkan supaya pihak lain sempat mengajukan keberatan, dan setelah persyaratannya terpenuhi barulah haknya dibukukan serta sertifikatnya diterbitkan.

Kalau ada keberatan yang tidak selesai lewat musyawarah, pihak yang berkeberatan dapat menempuh pengadilan. Adanya sengketa atau kekurangan data juga bisa memengaruhi pembukuan dan penerbitan sertifikat, jadi prosesnya tidak selalu langsung berakhir dengan sertifikat terbit.

Lalu bagaimana dengan girik, petuk, pipil, kekitir, atau surat lama sejenis? Surat-surat itu termasuk alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, dan PP 18/2021 memberinya tenggat dalam Pasal 96:

“(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.” [3]

Tenggat lima tahun itu sudah berakhir pada 2 Februari 2026. Sejak itu, surat-surat tersebut tinggal menjadi petunjuk ketika tanahnya didaftarkan, bukan lagi alat untuk membuktikan hak.

Yang kehilangan kekuatan adalah suratnya, bukan tanahnya. Pendaftaran tetap bisa ditempuh, hanya saja pembuktiannya perlu disiapkan lebih cermat, isinya masih bisa membantu menelusuri riwayat tanah ketika pendaftaran diajukan.

Mengapa Setiap Perubahan Harus Ikut Dicatat?

Karena data pendaftaran tanah harus mengikuti perubahan keadaan tanah dan haknya. Kalau ada perubahan yang tidak didaftarkan, catatan resmi dan keadaan sebenarnya jadi berjalan sendiri-sendiri, tidak lagi searah.

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 36 PP 24/1997:

“(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.

(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarakan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.” [2]

Perubahan data yuridis misalnya terjadi saat tanah dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan. Sementara perubahan data fisik terjadi kalau satu bidang dipecah, sebagian dipisahkan, atau beberapa bidang malah digabung jadi satu. Perubahan nama pemegang hak dan kekeliruan penulisan data juga perlu dibereskan lewat Kantor Pertanahan.

Khusus jual beli dan hibah, pada dasarnya kunci pendaftarannya ada di akta PPAT. Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 menyebutkan:

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” [2]

Artinya, kuitansi atau perjanjian di bawah tangan biasanya tidak cukup untuk mencatatkan peralihan. Pasal 37 ayat (2) memang membuka pengecualian dalam keadaan tertentu untuk pemindahan hak milik antarperorangan warga negara Indonesia, dengan persyaratan dan penilaian Kepala Kantor Pertanahan. Tetapi pengecualian itu bukan berarti semua transaksi di bawah tangan pasti bisa langsung dibalik nama.

Untuk warisan, ceritanya sedikit berbeda. Peralihan karena pewarisan terjadi akibat meninggalnya pemegang hak, tetapi tetap wajib didaftarkan. Pasal 42 PP 24/1997 mengatur pendaftarannya dengan dokumen yang membuktikan kematian dan kedudukan ahli waris, serta sertifikat apabila tanahnya sudah terdaftar. Baca lebih lengkap: Cara Balik Nama Sertifikat Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Kalau ahli warisnya lebih dari satu, pencatatannya perlu memperhatikan apakah sudah ada pembagian warisan yang menjadi dasar pendaftaran atau haknya masih menjadi hak bersama. Tanpa langkah ini, ahli waris bisa tersandung sendiri saat mau menjual, menjaminkan, atau membagi tanahnya.

Sertifikat yang dibiarkan tidak diperbarui tidak ubahnya foto lama: betul adanya waktu dipotret, tapi belum tentu masih menggambarkan keadaan hari ini.

Sertifikat Hilang atau Rusak, Bisakah Diganti?

Bisa. Pihak yang berhak dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan. Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997 berbunyi:

“Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.” [2]

Kabar baiknya, hilangnya lembar sertifikat tidak dengan sendirinya menghapus hak atas tanah. Namun, penggantiannya tetap harus melalui pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.

Kalau sertifikatnya hilang, prosesnya memang lebih ketat. Pasal 59 ayat (1) PP 24/1997 menyatakan:

“Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.” [2]

Sebelum penggantinya diterbitkan, Pasal 59 juga mengatur pengumuman satu kali dalam surat kabar harian setempat atas biaya pemohon. Setelah itu ada waktu tiga puluh hari sejak pengumuman untuk mengajukan keberatan. Kalau tidak ada keberatan, atau keberatannya dinilai tidak beralasan, sertifikat pengganti diterbitkan. Kalau keberatannya dinilai beralasan, penerbitannya ditolak.

Kalau sertifikatnya rusak, Pasal 58 mengatur bahwa sertifikat lama ditahan dan dimusnahkan.

Yang bisa mengajukan permohonan ini adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang hak, penerima hak berdasarkan dokumen yang diakui Pasal 57 ayat (2), atau kuasanya. Penerima hak itu tidak terbatas pada penerima berdasarkan akta PPAT, tetapi juga mencakup dasar lain yang disebut dalam pasal tersebut, seperti kutipan risalah lelang. Kalau pemegang atau penerima haknya sudah meninggal, ahli waris dapat mengajukan dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris.

Kebiasaan kecil seperti menyimpan salinan dan mencatat nomor sertifikat akan sangat membantu kalau suatu hari dokumen aslinya benar-benar hilang.

Apa Bedanya Sertifikat Elektronik dengan Sertifikat Kertas?

Fungsi dasarnya sama, sebagai tanda bukti hak. Yang berubah adalah bentuk dokumen serta cara penerbitan, pengesahan, penyimpanan, dan aksesnya. Sertifikat elektronik diterbitkan melalui sistem elektronik, dengan data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam buku tanah elektronik.

Pengertiannya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (Permen ATR/BPN 3/2023), tepatnya Pasal 1 angka 9:

“Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang Data Fisik dan Data Yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el.” [4]

Untuk soal kekuatan hukumnya, Pasal 6 ayat (2) Permen ATR/BPN 3/2023 menyatakan:

“Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” [4]

Pemegang hak dapat mengakses sertifikat melalui akun yang disediakan dalam sistem elektronik. Salinan resminya juga dapat dicetak oleh Kantor Pertanahan menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus. Jadi, salinan resmi itu perlu dibedakan dari fotokopi atau cetakan biasa.

Ada satu hal yang perlu dicermati: tidak setiap pencatatan perubahan otomatis menerbitkan sertifikat elektronik edisi baru. Untuk pemeliharaan data yang diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30, diterbitkan edisi lanjutan dan edisi sebelumnya menjadi riwayat pendaftaran.

Tetapi untuk pencatatan tertentu, seperti blokir, sita, atau perkara, Pasal 31 ayat (4) justru menyatakan:

“Pencatatan pada BT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan.” [4]

Karena itu, membaca sertifikat elektronik saja belum tentu cukup untuk mengetahui semua catatan terbarunya. Pemeriksaan data di sistem pertanahan tetap diperlukan.

Penerapannya diatur secara bertahap sesuai kesiapan yang ditentukan Kementerian ATR/BPN. Alih media dari kertas ke elektronik dapat dilakukan dalam layanan pemeliharaan data, misalnya saat mengurus peralihan hak. Dalam mekanisme Pasal 39, sertifikat kertas kemudian disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Bagaimana Memastikan Sertifikat Asli dan Datanya Cocok?

Caranya dengan mencocokkan sertifikat tersebut ke catatan di Kantor Pertanahan, sebab di situlah data pendaftarannya dikelola. Data ini memang terbuka bagi pihak yang berkepentingan, seperti bunyi Pasal 34 ayat (1) PP 24/1997 berikut:

“Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.” [2]

Kantor Pertanahan menyediakan layanan pengecekan sertifikat untuk keperluan semacam ini. Aksesnya tetap mengikuti prosedur layanan, jadi bukan berarti semua orang bebas membuka seluruh dokumen dan data pribadi pemegang hak.

Khusus sertifikat elektronik, kode QR dapat membantu memeriksa informasi edisinya melalui sistem resmi. Tetapi adanya kode QR saja bukan jaminan bahwa dokumen tersebut asli, dan pengecekan edisi tidak menggantikan pemeriksaan catatan pertanahan terbaru.

Dalam transaksi, PPAT juga harus memastikan kesesuaian sertifikat dengan data pendaftaran tanah. Pasal 39 ayat (1) huruf a PP 24/1997 mengatur penolakan pembuatan akta apabila sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan. Untuk dokumen elektronik, pemeriksaannya mengikuti mekanisme layanan elektronik yang berlaku.

Satu hal yang perlu diingat, memeriksa sertifikat itu baru sebagian dari memeriksa legalitas tanah sebelum membeli. Identitas dan kewenangan penjual, penguasaan tanah di lapangan, tata ruang, beban, dan potensi sengketa tetap perlu ditelusuri tersendiri.

Pembahasan lebih lanjut: Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Saluran Resmi Agar Aman dari Sengketa

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dibaca bersama perubahan ketentuannya dalam PP 18/2021; khususnya Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 10, angka 11, angka 17, angka 19, dan angka 20; Pasal 17–19; Pasal 24; Pasal 27; Pasal 30–32; Pasal 34; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 39 ayat (1) huruf a; Pasal 42; Pasal 57–59; serta Penjelasan Umum.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 84–85; Pasal 87–88; Pasal 95–97; dan Penjelasan Pasal 96 ayat (1).
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 1 angka 9; Pasal 3; Pasal 5–6; Pasal 19–21; Pasal 29–31; Pasal 39–42.

Konsultasi Hukum Pertanahan dan Properti

Setiap Masalah ada Jalan Penyelesaian

Hubungi Advokat SertiLegal